> >

41,4 Kg Sabu Senilai Rp61,2 M di Bukittinggi Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 21 Mei 2022, 16:18 WIB
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar. (Sumber: ANTARA/Alfatah)

BUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Sejarah baru kembali dicatat setelah jajaran polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba terbesar dengan tangkapan 41,4 kilogram sabu senilai Rp61,2 miliar.

Sabu sebanyak itu didapatkan dari penangkapan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, termasuk di Bukittinggi dan Agam.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polsek Kutalimbaru dan Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Kawasan Rawan Narkoba

"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy, mengutip Antara, Sabtu (21/5/2022).

“Pelaku masing  AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar,” lanjutnya.

Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktek ilegal bisnis narkoba, di mana dua tersangka adalah pemain baru dan pemakai, tiga pengedar kecil, dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.

Tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang Narkotika Pasal 115," jelasnya.

Baca Juga: Polisi: Sopir Bus Maut Tol Surabaya-Mojokerto Positif Narkoba Jenis Sabu

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU