Pemkot Bandar Lampung Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Jadi Lokasi Penganiayaan Prajurit TNI
Hukum | 19 Mei 2022, 05:20 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandar Lampung mencabut izin operasional tempat hiburan malam Tokyo Space, yang menjadi lokasi penganiayaan prajurit TNI AD Prada Agung Adi Saputra hingga tewas pada Minggu dini hari, (15/5/2022).
Pejabat Sementara Sekda Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya menjelaskan pencabutan izin operasional Tokyo Space ini merupakan rekomendasi dari Polresta Bandar Lampung.
Dalam surat rekomendasi Polresta Bandar Lampung disebutkan telah melanggar jam operasional dalam aturan PPKM level 1 dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga: Terlibat Adu Mulut di Tempat Hiburan Malam, Prajurit TNI Tewas Ditusuk
Instruksi Walkot Bandar Lampung mengatur jam operasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB. Namun pengelola Tokyo Space membuka hingga melampaui waktu yang ditentukan.
Selain itu, saat pelanggaran jam operasional terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Menurut Sukarma surat rekomendasi dari Polresta Bandar Lampung diterima Pemkot pada Rabu, (18/5/2022).
Pihaknya juga telah melakkan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan diputuskan untuk mencabut izin operasional melalui Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) didahului dengan penutupan usaha.
Baca Juga: Meresahkan, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Bajing Loncat di Bandar Lampung!
"Setelah surat diterima, per hari ini kita melakukan penutupan dan pencabutan izin operasional karena ada pelanggaran," ujar Sukarma saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Roma Afria Idham, Rabu (18/5/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV