Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 40 Petani yang Dituduh Mencuri Sawit PT DDP
Hukum | 17 Mei 2022, 05:45 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan untuk 40 petani yang ditangkap polisi karena dituduh mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat Priendiana mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap 40 petani tersebut karena empati.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin bagi 40 Petani yang Dituduh Curi Sawit di Bengkulu
"Pemkab berempati atas masalah warga yang ditahan. Pemkab tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan mereka yang menjadi tulang punggung keluarga," kata Yandaryat dalam keterangan resminya pada Senin (16/5/2022).
Yandaryat menuturkan pengajuan penangguhan itu dilakukan sebagai langkah Pemkab Mukomuko dalam menyikapi penahanan 40 warga Kecamatan Malin Deman oleh Polres Mukomuko.
Yandaryat mengatakan Pemkab Mukomuko menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik polres setempat.
Namun, ia menyayangkan peristiwa tersebut terjadi karena disinyalir ada aktor intelektual yang memengaruhi puluhan petani itu karena kurangnya pemahaman.
Baca Juga: Panen Kelapa Sawit di Lahan Sengketa, 40 Petani di Bengkulu Ditangkap Polisi!
Karena sebab itulah, kata dia, pihaknya mendukung penyidik kepolisian untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang dan mengungkap aktor intelektualnya.
Selanjutnya, Pemkab Mukomuko mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum.
Selain itu, Yandaryat menyebut Pemkab Mukomuko akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi sebelumnya mengatakan selain menangkap 40 pelaku pencurian sawit, pihaknya juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau enggrek, mobil, buah sawit, dan handphone.
Baca Juga: Penerimaan Devisa Negara dari Sawit Tidak Ada, GAPKI Ingin Ekspor CPO Dibuka Kembali
“Handphone juga kami sita karena dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak," ucap Witdiardi.
"Dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan."
Menurut Witduardi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya.
Selain itu, para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
Baca Juga: Sebanyak 40 Orang yang Tergabung dalam Kelompok Petani Curi Sawit di Area Perusahaan
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum para petani, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, menyayangkan penetapan tersangka 40 petani Kecamatan Malin Deman itu.
Zelig menyebutkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut melalui skema reforma agraria.
"Petani ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana," ujar Zelig kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
"Karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani."
Baca Juga: Dunia Berebut Beli Minyak Sawit, Malaysia akan Potong Pajak Ekspor CPO
Zelig pun memprotes cara polisi menangani kasus ini karena para petani dipaksa membuka baju dan tangan diikat saat penangkapan.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan. Menurut Zelig, penangkapan itu sangat tidak sesuai prosedur.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com