> >

UTBK SBMPTN Digelar Besok, UNEJ Siapkan 754 Petugas untuk Awasi Peserta Tes

Peristiwa | 16 Mei 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). (Sumber: Dok. Humas Universitas Jember via KOMPAS.com)

JEMBER, KOMPAS.TV — Universitas Jember (UNEJ) menyiapkan sebanyak 754 petugas untuk mengawasi peserta ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang akan digelar besok, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sebanyak 344 penanggung jawab yang akan bertugas di 25 ruangan yang tersebar di 14 lokasi.

"Mereka akan mengawasi 13.826 peserta yang terdiri dari 6.937 peserta kategori ujian Saintek, 5.963 peserta kategori ujian Soshum, serta 926 peserta kategori ujian Campuran," kata Wakil Rektor I, Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Unej, Slamin seperti dikutip Antara, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN 2022, Biaya Gratis Sampai Lulus

Lebih lanjut, Slamin mengatakan dalam setiap sesi UTBK SBMPTN akan ada maksimal 615 peserta, sementara dalam satu hari pelaksanaan UTBK ada dua sesi, yakni sesi UTBK pagi dan siang.

Adapun waktu pelaksanaannya, UTBK SBMPTN di Unej akan digelar dua gelombang dengan rincian gelombang pertama, mulai 17 hingga 23 Mei 2022, dan gelombang kedua pada 28 Mei hingga 2 Juni 2022.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh peserta UTBK SBMPTN yaitu wajib hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian.

"Karena tenggang waktu itu digunakan oleh panitia untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan kesehatan, serta untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki ruang ujian," tuturnya.

Ia menegaskan, sebelum ujian panitia akan memeriksa kelengkapan administrasi, seperti kartu peserta UTBK, identitas diri, surat keterangan lulus atau surat duduk di kelas XII bagi peserta lulusan Tahun 2022 dan legalisir ijazah bagi peserta lulusan tahun 2021 dan 2020.

Tak hanya itu, pihaknya melalui Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana COVID-19 Unej akan memeriksa kelengkapan berkas kesehatan, seperti sertifikat atau surat keterangan telah menerima vaksin booster.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU