> >

Penyalahgunaan 279 Ton Pupuk Subsidi di Jawa Timur Terbongkar, Dijual di Atas HET Capai Rp 200.000

Berita daerah | 16 Mei 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi. Pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 115.000 (Sumber: Dok. Humas Kementan RI)

SURABAYA, KOMPAS.TV — Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 279,45 ton dengan modus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hal tersebut terbongkar melalui penyelidikan yang dilakukan seluruh jajaran polres bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Pemprov Jatim.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan barang bukti yang diperoleh dari 9 kabupaten di Jawa Timur.

"Ini tersangkanya ada 21 orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton," kata Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.tv secara daring, Senin (16/5/2022).

Lebih lanjut ia menyatakan, salah satu modus penyalahgunaan tersangka yaitu menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 115.000 menjadi Rp 160.000 hingga Rp 200.000.

Baca Juga: Petani Keluhkan Pupuk Subsidi, Buya Mahyeldi Siapkan Substitusi

Selain itu, para tersangka juga terbukti mengelabui petugas dengan mengganti sak pupuk bersubsidi dengan non subsidi.

Bahkan, kata Nico, hal itu juga yang membuat para petani di Jawa Timur membeli pupuk dengan harga yang bervariasi.

"Tersangka membeli pupuk yang bersubsidi dan mengganti pupuk saknya dengan pupuk non subsidi sehingga harganya berbeda," lanjutnya.

Tak hanya itu, modus lain yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menjual pupuk ke luar daerah. Salah satunya dikirim ke Kalimantan Timur via jalur laut.

Terkait penyalahgunaan ini, pihaknya menaksir bahwa keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebanyak 45 ribu sampai 85 ribu per sak.

"Kita bisa bayangkan pupuk dengan harga mahal bisa memberatkan petani, sedangkan para pelaku yang mengganti saknya mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara 45ribu - 85 ribu per sak," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan pencegahan dengan koordinasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Lalu, menjamin ketersediaan mulai dari pabrik, distribusi, hingga harga sesuai HET.

Bahkan, bersama dengan dinas terkait Polda Jatim akan membantu dan selalu mendukung program-program pemerintah maupun Pemprov di dalam keberlangsungan petani dalam bercocok tanam dan mendapat pupuk murah.

Perlu diketahui, 21 tersangka yang ditetapkan Polda Jatim berasal dari 9 wilayah penyidikan meliputi Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

Baca Juga: Bupati Sidak Kelangkaan Pupuk, eRDKK Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Petani

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU