> >

Penyalahgunaan 279 Ton Pupuk Subsidi di Jawa Timur Terbongkar, Dijual di Atas HET Capai Rp 200.000

Berita daerah | 16 Mei 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi. Pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 115.000 (Sumber: Dok. Humas Kementan RI)

Terkait penyalahgunaan ini, pihaknya menaksir bahwa keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebanyak 45 ribu sampai 85 ribu per sak.

"Kita bisa bayangkan pupuk dengan harga mahal bisa memberatkan petani, sedangkan para pelaku yang mengganti saknya mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara 45ribu - 85 ribu per sak," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan pencegahan dengan koordinasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Lalu, menjamin ketersediaan mulai dari pabrik, distribusi, hingga harga sesuai HET.

Bahkan, bersama dengan dinas terkait Polda Jatim akan membantu dan selalu mendukung program-program pemerintah maupun Pemprov di dalam keberlangsungan petani dalam bercocok tanam dan mendapat pupuk murah.

Perlu diketahui, 21 tersangka yang ditetapkan Polda Jatim berasal dari 9 wilayah penyidikan meliputi Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

Baca Juga: Bupati Sidak Kelangkaan Pupuk, eRDKK Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Petani

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU