> >

Panen Sawit di Lahan Sengketa 40 Petani Jadi Tersangka

Berita daerah | 14 Mei 2022, 20:18 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - 40 Orang petani Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diamankan polisi ketika tengah memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka, pada kamis 12 Mei 2022 kemarin.

Sehari setelah menjalani pemeriksaan di Polres Mukomuko, ke 40 petani itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian tandan buah sawit milik Perusahaan Daria Dharma Pratama.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menjelaskan, para petani ini dengan sengaja melaksanakan panen raya buah sawit di lahan HGU perusahaan, setelah mendapat perintah dari 2 orang kelompoknya melalui pesan singkat.

Kapolres mengatakan, kegiatan ke 40 petani itu tergolong aksi pencurian karena menguasai sebagian yang bukan hak miliknya dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Sementara itu, Zelig Ilham Hamka, Direktur Akar Law Office sekaligus kuasa hukum ke 40 petani mengaku sangat menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 40 petani.

Zelig menilai, penetapan tersangka yang dilakukan polisi tidaklah tepat, karena persoalan yang terjadi merupakan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama, yang hingga kini sedang diupayakan penyelesaiannya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit mobil pick-up, serta alat yang digunakan untuk memanen buah sawit.

#PetaniSawit #sengketaLahan #Bengkulu

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU