> >

Pemuda di Sambas Bawa Kepala Ayahnya Terpisah dari Tubuh, Tetangga Geger

Kriminal | 14 Mei 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)

“Sekitar pukul 07.30 pagi, warga melihat terduga pelaku memikul korban. Kami terkejut, kepala korban dibawa dalam kondisi terputus, dan kami meminta F untuk segera berhenti dan meletakkan jasad ayahnya itu,” ungkap dia.

Kata Samsidar, pelaku ingin membawa kasad korban ke pemakaman dan hendak menguburnya sendiri.

Jarak rumah pelaku ke pemakaman Dusun Sajingan Kecil sekira 300 meter. Untuk menuju pemakaman, harus melewati jalan papan dan jalan beton dengan lebar kurang lebih 1 meter.

“Kami berteriak ke pelaku turunkan jasad ayahmu itu, namun kami tidak berani menghentikannya langsung sebab khawatir pelaku melukai kami,” katanya.

Samsidar menduga FR membunuh ayahnya dengan parang panjang yang ditemukan di dapur rumah korban.

“Usai membunuh korban, tersangka kemudian membawa dengan cara memikul jasad korban menuju ke pemakaman, warga melihatnya,” jelas Samsidar.

Setelah FR diamankan petugas dari Polres Sambas, jenazah Ramlam dimakamkan oleh keluarga pada Jumat sore.

Baca Juga: Pendaratan Perdana Casa 212 di Bandara Liku Sambas

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka FR kecanduan alkohol dan obat batuk.

"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).

Menurut keterangan ibu pelaku, lanjut Jansen, FR pernah mengancam akan membunuh kedua orang tuanya.

"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orang tuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jansen, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah sedang kosong.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU