> >

Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi

Berita daerah | 11 Mei 2022, 16:04 WIB
Polisi tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda di kawasan Perumnas 4 Jayapura, Selasa (10/5/2022). Sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

PAPUA, KOMPAS.TV - Juru bicara (jubir) Petisi Rakyat Papua, Jefry Wenda, ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jefry dianggap sebagai aktor kunci atas seruan dan ajakan yang bersifat provokatif terkait aksi penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) jilid II. 

Aparat gabungan yang terdiri dari Polda Papua, Satgas Damai Cartenz, dan Polresta Jayapura Kota menjerat Jefry dengan UU ITE atas tindakan yang dinilai menghasut.

Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jefry terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Papua: Jangan Wakili Papua Selatan Tolak DOB

Mengutip dari Tribunnews, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, saat ini kita masih membutuhkan waktu memeriksa di dalam status penyelidikan,” kata Gustav kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Selain Jefry, aparat gabungan juga membawa enam orang lainnya yang berinisial OS, OB, NI, MM, A, dan IK ke Mapolresta Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pihak kepolisian memberikan ruang pendampingan hukum bagi tujuh orang tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Demo Tolak Daerah Otonomi Baru Papua Dibubarkan

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU