Ganjil-Genap dan ETLE Kembali Diterapkan di DKI Jakarta, Pelanggar Siap-Siap Ditilang
Update | 11 Mei 2022, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, pemberlakuan tilang sudah diberlakukan bagi pelanggar kebijakan lalu lintas seperti ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, Rabu (10/5/2022).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga kembali diterapkan. Pemberlakuan penilangan ini seiring dengan berakhirnya pembebasan kebijakan usai libur bersama 29 April 2022-6 Mei 2022 kemarin.
"Setelah hari libur berakhir, kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE (elektronik) maupun manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Jadwalnya
Penindakan bentuk tilang terkait pelanggar ganjil genap juga akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Sesuai pergub tersebut, ganjil genap tak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Sambodo mengatakan, angka pelanggaran dalam dua hari pertama pemberlakukan penilangan ganjil genap tak bisa dijadikan bahan evaluasi. Menurutnya, evaluasi kebijakan ini akan diterapkan usai sepekan ke depan.
Diketahui, volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta telah menunjukkan kenaikan. Beberapa ruas jalan di Jakarta menjadi imbas kepadatan arus lalu lintas.
"Berdasarkan data kami, ditunjukkan bahwa hampir semua pemudik telah kembali ke Jakarta dan sekarang masih hari pertama aktivitas normal," kata Sambodo.
Baca Juga: Peras Warga Pakai Modus Tilang, Polisi Gadungan Ditangkap, Puluhan STNK hingga KTP Jadi Barang Bukti
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com