Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis
Hukum | 9 Mei 2022, 14:48 WIBKALIMANTAN UTARA, KOMPAS.TV - Briptu HSB, seorang polisi tajir yang bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dijerat pasal berlapis terkait sejumlah bisnis ilegal.
Tak hanya tambang emas, ia juga memiliki bisnis ilegal lain, seperti baju bekas dan narkotika.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (9/5/2022), dikutip dari Antara.
"HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Hendy.
Baca juga: Ini Momen Penangkapan Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bandara Juwata yang Viral
Kemudian, ia dijerat Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu, dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi Sita 15 Rekening
Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menyatakan penyidik telah menyita 15 rekening bank yang diduga terkait dalam bisnis yang dimiliki Briptu HSB.
Selain rekening HSB dan keluarga, ada juga rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV