Pendatang Harus Buat SKTS jika Ingin Menetap, Pemkot Bandung: Bisa Daftar Langsung atau Daring
Sosial | 8 Mei 2022, 18:56 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Jelang berakhirnya momen libur Lebaran 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan satu aturan bagi para pendatang dari berbagai daerah.
Aturan tersebut adalah kewajiban membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk para pendatang yang hendak menetap di Kota Bandung.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan, kebijakan itu ada karena beberapa tahun sebelumnya banyak pendatang yang menetap di Kota Kembang, baik untuk urusan pekerjaan maupun pendidikan.
"Pembuatan SKTS dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung di kantor Disdukcapil Kota Bandung atau secara daring lewat email loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com," kata Tatang dilansir dari Antara, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Kasudin Dukcapil: Diperkirakan 50 Ribu Warga Pendatang Masuk ke Jaksel Usai Libur Lebaran 2022
Tatang pun menambahkan, untuk persyaratannya, setiap pendatang yang hendak mengajukan SKTS cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pendukung itu berupa surat pengantar yang bisa berasal dari tempat kerja, sekolah, kampus, atau Ketua RT/RW di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Tatang mengingatkan, SKTS mesti dimiliki oleh setiap pendatang yang berniat menetap di Kota Bandung dalam kurun waktu panjang namun belum akan mengurus administrasi kepindahan domisilinya.
Peraturan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.
Kemudian, regulasi itu didukung Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara