> >

Terpengaruh Alkohol, Aniaya Teman Hingga Luka

Berita daerah | 6 Mei 2022, 10:14 WIB

KARANGASEM, KOMPAS TV - Polisi menangkap Wayan K, 26 th, asal Desa Pertima, Karangasem, setelah dilaporkan menganiaya temannya sendiri, yakni Komang Y, 42 th, asal Desa Ababi. Penganiayaan terjadi saat mereka sedang mabuk minuman keras di sebuah tempat angkringan yang berada di jalur sebelas Kelurahan Padangkerta, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem menjelaskan, penganiayaan berawal dari pelaku yang terpengaruh minum keras dan terjadi ketersinggungan sehingga pelaku memukul korban menggunakan botol minuman yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa serpihan botol yang digunakan memukul dan baju korban yang terdapat bercak darah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama dua tahun.

 

 

 

 

 

 

 

#kriminal #penganiayaan #karangasem

 

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU