Polisi Amankan Produsen Beserta Ratusan Petasan
Berita daerah | 30 April 2022, 10:04 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Meski sudah dihimbau untuk tidak memproduksi, menjual atau menyalakan petasan, namun menjelang idul fitri masih ada yang nekat. Seperti yang terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Pekalongan Kota, jumat sore. Dua orang tersangka berhasil ditangkap, 1 diantaranya masih dibawah umur dan terancam undang - undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Awalnya polisi menangkap seorang yang sedang menyulut petasan, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata yang bersangkutan membeli dari seseorang di wilayah Warung Asem, Batang. Polisi bergerak cepat dan langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan ratusan mercon siap edar dan bahan - bahan pembuat mercon lainya.
Tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjual bahan- bahan pembuat petasan. Bahan bahan itu dibelinya melalui media online. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV