Lindungi Eksploitasi Anak Melalui Aturan Adat
Berita daerah | 29 April 2022, 15:43 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Untuk memberikan perlindungan bagi anak, dari eksploitasi hingga kekerasan, draf aturan adat disediakan KPPAD bersama Majelis Desa Adat. Hal tersebut untuk menguatkan dan memastikan keamanan generasi muda di tingkat desa, demi masa depan bangsa.
KPPAD Provinsi Bali bersama KPID Daerah Bali menyerahkan secara langsung draf penandatanganan kesepahaman, perlindungan adat bagi anak-anak. Hal itu melihat pentingnya penyelamatan generasi muda sebagai penerus bangsa dari sisi budaya, agama dan secara menyeluruh. Bendesa agung bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, sangat mendukung penyediaan aturan adat bagi para generasi muda. Dimana generasi ini merupakan generasi yang harus di selamatkan dari tingkat keluarga hingga desa.
Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini mengungkapkan dibentuknya draf aturan ini tentunya akibat banyaknya ekspolitasi anak, yang dilakukan seperti pada kasus ekploitasi anak-anak yang diajak menggepeng. Sebab itu dipandang perlu adanya aturan khusus bagi anak di tingkat desa adat. Seperti diketahui, desa adat di bali memiliki hukum sendiri yang disebut perarem. Dalam hukum adat ini biasanya sang pelanggar aturan adat akan dikenakan sanksi adat sebagai efek jera.
#KPPADProvBali #KPIDBali #MDAProvBali
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV