Mardani Maming Beri Kesaksian Soal Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu
Berita daerah | 26 April 2022, 11:05 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga: Operasi Ketupat Intan Dimulai, 22 Pleton Petugas Dikerahkan Kawal Mudik dan Lebaran di Kalsel
Mardani Maming dicecar sejumlah pertanyaan soal dugaan suap izin usaha pertambangan atau IUP oleh terdakwa Dwidjono.
Hal tersebut terkait teknis penerbitan SK bupati peralihan izin usaha pertambangan.
Dalam kesaksiannya Mardani mengakui telah menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada tahun 2011.
Kendati demikian, itu dilakukannya melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
"Karena sudah ada para Dinas dan sebagai teknis yang paham aturannya maka saya menganggap sesuai aturan, dibawa ke Provinsi menyatakan tidak ada masalah, dibawa ke pusat Menteri ESDM diverivikasi, saya anggap permasalahan itu tidak ada," ucap Mardani.
Baca Juga: Minimarket Ambruk di Gambut Kabupaten Banjar, DPMPTSP : IMB nya untuk 2 Lantai
Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi dari kementerian ESDM dan PPATK, sidang lanjutan ini juga turut dihadiri ratusan massa GP Ansor Kalsel dan PWNU Kalsel demi memberikan dukungan moril kepada Mardani Maming yang hadir dalam kasus suap izin tambang sebanyak 27 miliar rupiah.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV