Ingin Bayar Pajak Kendaraan? Simak 13 titik Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Peristiwa | 25 April 2022, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menyediakan 13 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin.
Namun, sebelum itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak antara lain, pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yaitu;
- KTP,
- BPKB dan,
- STNK asli
- masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Selain itu, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Melansir dari laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling tersedia di beberapa titik sebagai berikut :
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
- Jakarta Barat di Mall Citraland.
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
- Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
- Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
- Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Taman Kota Jaletrang.
- Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.
- Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
- Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
- Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis.
- Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Signal Samsat, Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Manfaatkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 5 Daerah Ini
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber :