> >

Kertagosa Menjadi Balai Restorative Justice

Berita daerah | 21 April 2022, 15:01 WIB

KLUNGKUNG, KOMPAS TV - Permasalahan hukum belakangan menjadi sorotan publik, utamanya terhadap korban yang ikut terjerat kasus hukum. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Klungkung membentuk Badan Restorative Justice, sebagai pendekatan untuk mengurangi tindak kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. 

Pertemuan ini sekaligus peresmian Badan Restorative Justice, di Taman Kertagosa Klungkung Bali, oleh Ketua Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman didampingi Kajari Klungkung, dan Bupati Klungkung. Peresmian ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti, serta pemotongan pita di depan Balai Kambang Kerta Gosa. 

Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman mengatakan, Restorative Justice memiliki dasar hukum Peraturan Jaksa Agung. Restorative Justice akan menyelesaikan masalah dengan mufakat. Di Klungkung sudah ada dua perkara yang diselesaikan dengan cara ini, dan di Bali serta Indonesia juga masih terus berjalan dan mendapat, respon yang baik.

Sementara itu Bupati Klungkung mengatakan, dengan adanya restorative justice ini diharapkan masyrakat mendapatkan keadilan serta kemudahan-kemudahan dalam setiap perkaranya sehingga kasus-kasus keluarga bisa diselesaikan dengan mufakat.

Restorative justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Selain mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku, prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

 

 

 

 

#restorativejustice #balaikertagosa #klungkung

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU