2 PNS Kota Kediri Korupsi Dana BPNT Senilai 1,5 Miliar
Berita daerah | 20 April 2022, 17:05 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna, dua tersangka korupsi BPNT di Kota Kediri dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya ada adalah mantan Kepala Dinas Sosial dan pendamping BPNT untuk wilayah Kediri tahun 2020 hingga 2021.
Keduanya terbukti melakukan Korupsi BPNT Kementerian Sosial yang merugikan negara sebesar 1,5 miliar rupiah. Dua tersangka tersebut selalu meminta keuntungan atas pengadaan sembako E-Warung ke pihak rekanan.
Dalam pembagiannya mantan kepala dinas sosial kota kediri menerima dana korupsi sebesar 1 miliar rupiah lebih. Sementara sang pendamping BPNT menerima dana sebesar 500 juta rupiah.
Usai dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tengah menyusun dakwaan untuk persidangan. Ke dua tersangka terancam pasal 12 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#kediri #korupsi #bansos #bpnt #dinassosial #kejaksaan #beritakediri
Penulis : KompasTV-Kediri
Sumber : Kompas TV