ASN di Bengkulu Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, tapi Ada Syaratnya
Berita daerah | 20 April 2022, 15:08 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah. Namun dengan ketentuan daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Boleh (pakai mobil dinas untuk mudik), asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, seperti tinggal di wilayah Kota Bengkulu dan ingin ke wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma," tuturnya di Bengkulu, Rabu (20/4/2022), dikutip dari Antara.
Dengan kata lain, ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke daerah-daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Pemprov Bengkulu Siapkan 50 Miliar Rupiah Untuk THR ASN
Gubernur Rohidin juga menegaskan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.
Adapun kebijakan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.
"Tidak mungkin kepala OPD menggunakan kendaraan umum padahal ada kendaraan operasional yang dapat digunakan," katanya.
Baca Juga: Bupati Bangka Ancam Copot Jabatan ASN yang Nekat Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara