Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, 6 Motor Curian Disita
Berita daerah | 20 April 2022, 10:48 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - 3 orang komplotan pelaku pencurian motor dibekuk Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur. Mereka merupakan pelaku curanmor spesialis sawah dan ladang. Dari ketiganya, polisi menyita 6 unit motor hasil curian.
Barang bukti curanmor, yakni 6 unit sepeda motor, kunci T, senjata tajam dan handphone dibeber polisi di lobi Kantor Polres Lumajang, pada Senin (18/4/2022). Barang bukti itu diperoleh dari tersangka curanmor, yakni Samidi, warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah
Selain menangkap Samidi, yang berperan sebagai pelaku utama. Polisi juga menangkap 2 orang penadah motor curian, yakni Suhairi dan Kusnoto, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Dalam aksinya, Samidi mencuri motor yang diparkir di sawah maupun ladang. Motor hasil curian kemudian dijual kepada kedua penadah tersebut.
Baca Juga: Tempat Persembunyian Residivis Curanmor di Bangkalan Digerebek Polisi
Samidi merupakan residivis dan sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara di Lumajang. Kini Samidi kembali harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
#Pencurian #Curanmor #MalingMotor #Penadah #Lumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV