> >

Bebas, Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Beri Pesan ke Masyarakat: Berani Lawan Kejahatan!

Hukum | 17 April 2022, 11:58 WIB
Murtede alias Amaq Sinta, koban begal sebagai tersangka bersalaman dengan Kapolda NTB Djoko Purwanto setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Sabtu (16/4/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda NTB)

MATARAM, KOMPAS.TV - Kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal menjadi tersangka karena membuat tewas para pelaku yang ingin membegalnya, akhirnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amaq Sinta pun bebas dari segala tuntutan hukum.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media, Sabtu (16/4/2022). 

Melansir Kompas.com, Minggu (17/4), dia pun berpesan agar masyarakat berani melawan kejahatan. 

"Tidak ada kata lain selain melawan," tegas Amaq Sinta.

Adapun kasus ini berhenti setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Murtede alias Amaq Sinta.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu.

Baca Juga: Curhat Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Ingin Bebas agar Bisa Tenang Kembali Bekerja

Dalam gelar perkara itu, tindakan yang dilakukan Amaq Sinta atas kasusnya yang melakukan pembelaan diri terhadap begal tidak memenuhi unsur pidana. 

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko. 

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU