Polisi Tangkap Seorang Suami Yang Tega Jual Istrinya Sendiri
Berita daerah | 14 April 2022, 17:16 WIBMOJOKERTO, KOMPAS.TV - Pria berinisial W-W, asal kabupaten Tulungagung ini, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, di salah satu hotel. W-W ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim tiga orang bersama istri dan seorang pria lainnya.
W-W ditetapkan tersangka setelah terbukti menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan intim menyimpang. Oleh tersangka layanan tersebut ditawarkan melalui media sosial dengan tarif satu juta lima ratus ribu.
Tersangka mengaku telah dua kali memberikan layanan serupa dengan dalih untuk mendapatkan pemasukan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
#mojokerto #kriminal #prostitusi #fetish #beritakediri
Penulis : KompasTV-Kediri
Sumber : Kompas TV