> >

Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Hukum | 14 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi hukuman yang akan diterima pelaku mutilasi di Bekasi. (Sumber: Pixabay)

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Seorang pria, S (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal oleh Polres Lombok Tengah.

Padahal, S merupakan korban begal yang dilakukan oleh dua pelaku yang tewas itu.

Waka Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku lainnya dan juga melakukan perlawanan kepada korban. Namun semua pelaku begal akhirnya berhasil ditumbangkan oleh korban.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Akhirnya Dibebaskan

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

Hasil penyidikan, S ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 338 dan pasal 351 KHUP ayat (3 ) tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Korban S Dibebaskan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU