Pengakuan Putra Siregar: Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal, Terus Saya Lerai
Kriminal | 13 April 2022, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putras Siregar buka suara terkait penangkapan dirinya setelah menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pria tamu kafe berinisial MNA di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus ini, Putra ditetapkan tersangka bersama artis Rico Valentino.
Saat pertama kali ditemui awak media usai ditetapkan tersangka, Putra mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico Valentino dan MNA.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan, saat kejadian tersebut, ia mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra.
Baca juga: Polisi Beber Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentiono Keroyok Tamu Kafe: Berawal karena Perempuan
Namun demikian, Putra mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Lebih jauh, ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadan kan," harap Putra.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi kejadian itu dipicu karena seorang perempuan.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja korban MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ungkap Budhi, Selasa.
Karena hal itu, kata Budhi, Rico merasa tidak senang. Ia lantas ikut mendatangi meja korban dan langsung melakukan pemukulan.
"Tersangka PS juga ikut bersama-sama saat itu. Dia menendang dan mendorong korban. Peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada di dalam kafe tersebut," ucap Budhi.
Baca juga: Putra Siregar dan Vico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Pengeroyokan Tamu Kafe di Senopati
Setelah peristiwa itu, koban MNA melaporan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, korban pada saat membuat laporan hanya meminta visum. Budhi mengatakan korban ingin ada jalan damai atas peristiwa tersebut.
"Hingga sampai dengan dua minggu selanjutnya tidak ada tanggapan, sehingga 16 Maret 2022 baru kasus ini dilaporkan kepada kepolisian secara resmi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan pasal satu 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV