Masyarakat Jawa Tengah Diminta Tak Panic Buying Minyak Goreng, Stok Cukup hingga Lebaran Usai
Update | 13 April 2022, 00:24 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) diharapkan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying minyak goreng curah, sebab stoknya mencukupi hingga usai Lebaran.
Penjelasan itu disampaikan Manajer Daerah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Jateng-DIY Abidarin, Selasa (12/4/2022).
“Masyarakat tak perlu panic buying sampai lebaran dan setelah lebaran,” kata Abidarin, dikutip dari keterangan tertulis Pemprov Jateng.
Menurut Abidarin, pihaknya telah sepakat dengan produsen untuk mendatangkan sebanyak 3.000 ton minyak goreng curah.
Baca Juga: MAKI Nilai Mendag Lutfi Tak Berbuat Apa-Apa Terkait Mahal dan Langkanya Minyak Goreng
Pada awal pekan April 2022, telah datang pasokan sebanyak 2.614 ton minyak goreng curah.
Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan besaran kuota tertentu. Namun, kuota tersebut masih bisa berubah, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
“Dari total 3.000 ton, kuota untuk Provinsi Jawa Tengah adalah 2.700 ton. Sedangkan, untuk DI Yogyakarta kuotanya 300 ton.”
“Hingga tanggal 11 (April) kemarin, total sudah 450 ton disalurkan, stok masih 2.150-2.200 ton. Ini mampu meng-cover kebutuhan untuk dua minggu ke depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Dia juga menyebut, akan ada tambahan pasokan 3.000 ton minyak goreng curah ke Jateng, yang akan memperkuat ketahanan stok seusai Idulfitri.
Pihaknya memberdayakan distributor wilayah dan agen serta pengecer untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut.
Saat ini, pasokan minyak goreng curah telah disalurkan ke pasar-pasar di 35 kabupaten/ kota.
Adapun, alokasi minyak goreng ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, jumlahnya antara 75-90 ton per kota atau kabupaten.
“Sudah ditetapkan pemerintah, harga jual dari PPI ke pedagang (agen, D2, Pengecer) itu Rp13.000 per liter atau Rp14.400 per kilogram.”
“Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pedagang ke konsumen Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram,” ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga HET pada toko yang berlabel khusus.
Pada label tersebut, tertera tulisan “Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat Usaha Mikro dan Usaha Kecil : HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg”.
Baca Juga: Polisi Pantau Ketersediaan Minyak Goreng Di Produsen
Pihaknya juga menggandeng satgas pangan dan dinas terkait di 35 daerah untuk pengawasan penyaluran minyak goreng.
Selain itu, untuk menjadi rekanan PT PPI harus melakukan penandatanganan pakta integritas dan menyertakan syarat berupa NIK, NPWP dan SIUP.
“Masyarakat juga boleh ikut melakukan pengawasan jika ada harga yang diluar ketentuan.”
“Mangga sampaikan dan bisa dibuktikan dengan bukti dokumen otentik, sampaikan saja ke PT PPI. Jangan sampai hanya adu-adu saja,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : jatengprov.go.id