Polemik Perda Ramadan Kota Banjarmasin, 15 Tahun Berjalan, Tak Sedikit Masih Dilanggar
Berita daerah | 12 April 2022, 20:02 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Banjarmasin memikili peraturan daerah (Perda) Bulan Ramadan yang mengatur jam buka warung makan.
Perda ini sudah ada sejak 15 tahun lalu dan masih berjalan hingga saat ini.
Namun tidak sedikit warung yang melanggar perda ini.
Baca Juga: Mahasiswa Lakukan Aksi Dorong Sepeda Motor, Sindir Kenaikan Harga dan Kelangkaan BBM
Beberapa warung terlihat tutup dari luar namun masih melayani pembeli untuk makan di tempat.
menurut seorang pemilik warung makan di Banjarmasin, Aji, Ia tidak setuju dengan adanya perda tersebut.
Pendapatannya selama Bulan Ramadan menjadi sangat berkurang dari biasanya, terlebih warung ini menjadi satu-satunya sumber pendapatannya.
Namun ia tetap berusaha mengikuti peraturan yang ada.
Ia hanya melayani pembeli yang memesan dari ojek online atau membungkus makanan dari rumah makannya.
Ia juga menutup sebagian besar pagar di rumah makannya agar tidak terlalu mencolok.
"Bayar listrik, bayar anak buah, kalau tutup sampai jam 3 pendapatan kurang, otomatis nombok, jadi bungkus saja," ucap Aji.
Baca Juga: Sebut Harga BBM Indonesia Paling Murah, Menteri ESDM Akui Kaji Kenaikan Harga Pertalite
Sementara, beberapa warga saat ditanyakan pendapat mengaku setuju dengan peraturan ini, seperti diakui Farija.
Menurutnya hal ini menjadi bentuk saling menghargai pada Bulan Suci Ramadan ini.
"Tidak jadi masalah yang penting jangan sampai jam berapa bukanya, kalau terlalu cepat kan bukanya tidak enak juga," ucap Farija.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV