> >

Korban Pembacokan Keberatan Dituntut 8 Bulan Penjara

Berita daerah | 11 April 2022, 19:11 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Perjuangan marjani korban pembacokan yang dituduh mencuri ikan terus dilakukan. Agenda persidangan terus di hadapi untuk mencari keadilan.

Kali ini marjani mengaku keberatan atas tuntutan jpu 8 bulan penjara atas tuduhan dugaan pencurian ikan. Marjani berharap dirinya bebas dari jeratan hukum, karena dirinya meyakinkan tidak mencuri ikan.

 

Kuasa hukum marjani, herry darman menegaskan pihaknya akan berjuang untuk kliennya. Klinenya sudah menjadi korban pembacokan masih dituduh mencuri.

 

Sebelumnya awal september 2021 marjani sempat di bacok oleh penjaga tambak yaitu kasmito atau mbah minto, kakek berusia 74 tahun yang memergoki marjani masuk di area tambak. Dari kejadian itu akhirnya berbuntut masalah hukum yang dialami kedua belah pihak.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU