27,6 Gram Sabu dari 41 Tersangka Diamankan Polisi
Berita daerah | 8 April 2022, 12:15 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Terhitung sejak 18 hingga 31 Maret 2022, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus peredaran narkoba dengan jumlah 41 tersangka dan barang bukti sabu seberat 27,60 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Rumah Warga Nyaris Ambruk Tertimpa Pohon Kelapa
Dalam konferensi pers yang digelar, Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Ganda Saragih menerangkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga turut melibatkan peran dari jajaran polsek.
Setidaknya, sejumlah polsek berhasil mengungkap enam target operasi, serta 35 tersangka bukan target operasi.
“Adapun jumlah barang bukti yang berhasil kita ungkap 27,6 gram narkotika jenis sabu,” terangnya.
Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Miras Senilai 271,8 Miliar
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan khusus bagi sembilan pengguna lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A ancaman rehabilitas.
#operasiantiknarkotika #sabu #bandarnarkoba
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV