> >

Pemkab Jember Minta PT Semen Imasco Hentikan Rencana Peledakan Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng

Berita daerah | 7 April 2022, 15:35 WIB
Bupati Jember bersama sejumlah pejabat memasang papan nama aset Pemkab Jember di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, pada November 2021. (Sumber: Dok. Diskominfo Jember)

JEMBER, KOMPAS.TV – PT Semen Imasco Asiatic diminta untuk menghentikan rencana peledakan lahan tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. 

"Kami tidak mengizinkan PT Semen Imasco melakukan aktivitas peledakan karena masih ada hal-hal yang perlu kami bicarakan dengan pihak perusahaan tersebut," kata Sekretaris daerah Jember Mirfano, Kamis (7/4/2022).

Peledakan perdana diketahui akan dilakukan pada Rabu (6/4).  Informasi tersebut diterimanya pada Selasa (5/4) karena PT Semen Imasco melayangkan surat pemberitahuan itu kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Puger.

"Kemarin Rabu (6/4), kami menerjunkan tim verifikasi di lapangan setelah mendengar informasi peledakan tetap akan dilakukan. Padahal Pemkab Jember sudah mengirim surat perihal penghentian aktivitas peledakan," ujarnya.

Dari hasil verifikasi di lapangan, lanjutnya, diperoleh fakta bahwa lokasi yang akan diledakkan adalah lahan eks hak pengelolaan lahan CV DU yang sudah dicabut oleh Pemkab Jember pada Maret 2022.

Baca Juga: HPL Perusahaan Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Dicabut

Namun, setelah dilakukan pertemuan, peledakan perdana batal dilakukan dan disepakati pihak PT Imasco akan menunda aktivitas peledakannya.

Mirfano mengatakan, Pemkab Jember masih melakukan inventarisasi dan perbaikan tata kelola terhadap aset barang milik daerah di Gunung Sadeng, termasuk hak pengelolaan lahan yang saat ini dikelola oleh PT Semen Imasco Asiatic.

"Sehubungan dengan hal itu, PT Semen Imasco tidak diizinkan untuk melakukan peledakan sebelum menyelesaikan kewajiban kekurangan pembayaran kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) selama tahun 2019, 2020, dan 2021," ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Semen Imasco Asiatic Sugianto mengatakan, pihaknya masih belum bisa memenuhi permintaan Pemkab Jember terkait pelunasan kekurangan pembayaran kontribusi PAD karena masih mempelajari perundang-undangan yang mengaturnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU