DPRD Gelar Paripurna, Sampaikan Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Peristiwa | 6 April 2022, 07:33 WIBSERANG, KOMPAS.TV - DPRD Banten menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Selasa (5/4/2022).
DPRD Banten menggelar rapat usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional Gubernur Banten ke Kejaksaan
Wagub Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD mengatakan dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai wakil gubernur pada pertengahan Mei mendatang.
“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika usai rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.
Disinggung mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.
Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan
“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” katanya.
Andika mengaku tidak ingin berandai-andai mengingat pilkada serentak 2024 masih relatif lama, yang dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV