> >

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu dengan Modus Dagang Camilan, Ternyata Pemain Lama

Hukum | 5 April 2022, 17:17 WIB
Polisi menunjukkan poketan sabu dalam klip plastik bening yang ditemukan dari penggeledahan lapak dagang camilan milik terduga pelaku berinisial Y di Karang Bagu, Mataram, NTB, Senin (4/4/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MATARAM, KOMPAS.TV – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus berdagang camilan di wilayah Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram dalam hal ini telah menangkap IRT berinisial Y (37) tersebut pada Senin (4/4) malam.

"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," terang Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Selasa (5/4/2022), dilansir dari Antara

Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, kepolisian telah menyita barang bukti berupa sabu sejumlah 10 klip plastik bening  dengan berat 1 gram. Meski barang bukti tersebut tidak berjumlah banyak, Yogi mengungkapkan, Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian.

Baca Juga: Ada Lagi, Modus Penyelundupan Sabu-Sabu Dimasukkan dalam Bedak Bayi

"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," terangnya.

Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Terkait asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan.

"Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," sebutnya.

Adapun, dengan barang bukti penangkapan tersebut, dipastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU