> >

Selain Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Putuskan Rampas Kekayaan Herry Wirawan

Kriminal | 5 April 2022, 06:10 WIB
Selain vonis hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat juga memtuskan untuk merampas harta Herry Wirawan. (Sumber: Kejati Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan, 

Selain vonis mati, Majelis Hakim PT Bandung juga memutuskan untuk merampas harta atau aset Herry.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4).

Ketua Majelis Hakim PT Bandung menyebut perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Hakim beralasan, hal-hal tersebut dilakukan pasalnya perbuatan Herry Wirawan telah menimbulkan kerugian bagi para korban baik yang bersifat materil maupun moril.

Adapun nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Kemudian hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," ujar hakim.

Baca Juga: Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Divonis Mati

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, hakim  mengabulkan banding jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU