> >

Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Divonis Mati

Hukum | 5 April 2022, 04:25 WIB
Herry Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati. Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku. (Sumber: Kompas.TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga 13 santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan bernapas lega.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan keadilan yang diharapkan para keluarga korban.

Kelegaan itu disampaikan AN (34), salah seorang keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

Menurut AN, setelah perjuangan selama satu tahun terbayar dengan vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luar sana jadi jera," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).

AN pun menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang telah mengawal kasus kejahatan seksual ini.

"Kami berterima kasih atas perhatian semua. Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

AN bertutur, dirinya dan keluarga hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap anggota keluarganya.

Kasus kejahatan seksual ini, aku AN, sempat tidak terekspos, hingga akhirnya terdapat salah seorang keluarga korban yang berani bicara.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Kompas.com


TERBARU