Dua Terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Hukum | 4 April 2022, 13:56 WIBSOLO, KOMPAS.TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menewaskan Gilang Endi Saputra, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti, Senin (04/04/2022).
Dalam persidangan yang dilakukan cara virtual tersebut Vonis yang dijatuhkan kepada terduga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun.
Suprapti juga menyatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dengan pidana yang telah dilalui oleh dua terdakwa.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara
"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021).
Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.
Diberitakan sebelumnya, salah satu perwakilan keluarga almarhum Gilang, Novaria Eka Puri Vonis berharap hakim dapat memberikan Vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV