Ingin Keuntungan Besar, Warga Mura Sulap 2,6 Ton Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan
Hukum | 1 April 2022, 21:10 WIBUntuk asal minyak goreng curah, tersangka H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal.
Atas perbuatan tersebut, tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah yang Dikemas Ulang dan Dijual Seharga Rp20.000
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV