> >

Kadiv Pemasyarakatan Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib

Berita daerah | 31 Maret 2022, 18:51 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto membuka kegiatan Konsultasi Teknis (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022 di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/03).

Suprapto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan mengatakan, ini merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.

Dilanjutkan oleh Kadivpas,  ada 3 (tiga) kunci keberhasilan pemasyarakatan, salah satunya deteksi dini. Deteksi dini yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan. Hal ini membutuhkan petugas yang profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai kejadian yang akan terjadi.

Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga  peredaran ponsel. “Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan. Untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” ungkap Suprapto

Beliau juga menghimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil, gangguan keamanan akan berasal dari hal tersebut.

Sebelumnya dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid pelayanan tahanan menyampaikan, kegiatan ini bertemakan  Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.

Dengan tujuan Untuk mengefektifkan dan memaksmalkan pelasknaan tugas substansif di bidang pengamanan pada UPT Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dan mampu Memahami prinsip dasar unit intelijen pemasyarakatan serta mampu memahani prinsip dasar penginputan fitur keaman pada SDP.

Ditambahkan oleh Wahid, kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yakni Anton Martono, Evaluator Pers Badan Intelijen Negara (BIN) Sulsel dan AKP Ahmad Budiarto, Penyidik dan Pemberantarasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel serta Daniel Marbun, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas

Anton Martono menyampaikan bahwa Intelijen berperan dalam hal deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggunan yang bisa ditimbulkan pada seketika situasi yang ada.

Lebih lanjut Anton dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 bahwa intelijen negara berperan untuk melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang timbul mengganggu keamanan nansional.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU