8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas
Hukum | 30 Maret 2022, 17:16 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, atas kasus pencabulan mahasiswi dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/3/2022).
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Estiono, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Estiono dalam sidang, Rabu (30/3).
Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut ini delapan fakta kasus Dekan FISIP Unri cabuli mahasiswi yang telah dirangkum KOMPAS.TV:
1. Korban buka suara lewat medsos
Kasus ini berawal dari curhatan seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.
Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.
Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto. Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".
Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.
"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
2. Lapor Polisi
Namun, beberapa hari kemudian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual diambil alih oleh Polda Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.
Bahkan, penyidik menyegel ruang kerja Syafri Harto, untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan
3. Dosen membantah
Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri, Jumat (5/11/2021).
Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi. Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.
"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.
Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual. "Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," kata Syafri.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual UNRI Masuk ke Sidang Perdana! Kawal Terus!
4. Dosen laporkan balik mahasiswi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV