Aniaya Pacar hingga Babak Belur dan Menyuruhnya Terjun ke Jurang, Anggota Brimob Jadi Tersangka
Kriminal | 29 Maret 2022, 11:34 WIBTERNATE, KOMPAS.TV - Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena ulahnya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, M.
Remaja perempuan berinisial M yang menjadi korban penganiayaan Bripda MSA tersebut, tak hanya dianiaya. Tapi, korban yang berusia 17 tahun, itu juga diancam oleh pelaku.
Baca Juga: Perkenalkan, Pasukan Respons Cepat Elite Korps Brimob yang Baru Dikukuhkan Kapolri, Ini Tugasnya
“Bripda MSA tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut (Maluku Utara)," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin di Ternate melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa (29/32022).
Erwin mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk mendalami permasalahan kasus tersebut.
Menurut Erwin, Bripda MSA diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur hingga babak belur. Tak hanya itu, Bripda MSA juga dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.
Baca Juga: Detik-detik Anggota TNI Pratu Riyan Ngamuk Tembak Mati Personel Brimob di Maluku Tengah
"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasusnya tetap jalan," ujar Erwin.
Erwin mengatakan, Kesatuan Brimob meminta maaf kepada korban tersebut karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik.
"Setelah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan," ucap Erwin.
Baca Juga: Selain Menembak Mati Personel Brimob, Pratu Riyan Juga Tembak Rekannya Sesama TNI hingga Kritis
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, memeriksa oknum anggota polisi bertugas di Satbrimobda Polda Malut berinisial Bripda MSA.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena diduga Bripda MSA melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial M yang masih berusia 17 tahun.
PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Saat ini, kata Wahyuddin, pihaknya sudah melakukan klarifikasi baik terhadap terlapor, korban dan beberapa saksi.
Baca Juga: Satu Kompi Brimob Polda Kalsel Dikirim ke Papua Amankan PT Freeport Indonesia
Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diperiksa tersebut, maka penyidik akan melakukan gelar perkara.
Selain itu, dirinya membenarkan penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum pelaku berinisial Bripda MSA.
Bahkan, Polres Ternate sendiri menyatakan, kasus penganiayaan ini dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menentukan kasus tersebut lebih lanjut.
Baca Juga: 3 Pria yang Bobol Rumah hingga Aniaya Gadis Garut dan Ibunya Ditangkap, Polisi: Bukan Perampokan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV