Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Hukum | 28 Maret 2022, 16:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan penipuan dengan kedok tes CPNS dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Majelis hakim menilai Olivia terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Diklaim 6 Meninggal
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim
Hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah karena perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah jujur dan mengakui perbuatannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com