Kabur ke Tuban, Guru Agama yang Cabuli Santriwati hingga Hamil di Kukar Akhirnya Tertangkap
Kriminal | 27 Maret 2022, 13:57 WIBKUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang guru agama berinisial AA (48) yang menghamili seorang santriwati di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi menangkap AA saat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penjelasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).
Menurutnya, polisi juga sempat menetapkan tersangka AA dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Akbp M Sebagai Tersangka Pencabulan
"Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban)" ungkapnya.
Penangkapan AA di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut, kata dia, berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban.
Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke Polres Kukar.
Ia melapor karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.
Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com