> >

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Penabrak Mapolres Pematangsiantar

Berita daerah | 25 Maret 2022, 15:22 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Pelaku penabrak ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar berinisial FAM, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 406 KUHP.

Tersangka FAM juga ditahan oleh pihak kepolisian guna penyidikan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan belum menemukan adanya keterlibatan pelaku dengan kelompok teroris mana pun.

Sebelumnya pada Senin (21/3), ruang SPKT Polres Pematangsiantar ditabrak oleh seorang perempuan dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku sebelumnya diketahui berupaya menabrak personil polisi yang sedang mengatur lalu lintas. (*)

#siantar #pematangsiantar #teroris #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU