Direktur Kamtib Ditjen Pas Tegaskan Pemberantasan Narkoba Sebagai Kunci Pemasyarakatan Maju
Berita daerah | 25 Maret 2022, 10:11 WIBBANJARBARU, KOMPAS.TV - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Abdul Aris, menegaskan pentingnya petugas pemasyarakatan berpegang teguh pada kunci 3+1.
Hal yang dimaksud yaitu melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.
3 kunci pemasyarakatan tersebut yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan para stakeholder.
Baca Juga: Resmi! DPRD Banjarmasin Dukung Pemkot Gugat Pemindahan Ibu Kota Kalsel Ke Banjarbaru
Hal ini dungkapkan Abdul Aris saat menjadi pembina dalam apel Aktivasi Back to Basic Pemasyarakatan Kalimantan Selatan menyambut ramadan 2022.
“Apel siaga Back To Basic yakni kembali ke regulasi pekerjaan petugas dan dilatih. 3 kunci keberhasilan yang ditekankan, berantas narkoba, deteksi dini, serta sinergitas dengan aparat hukum,” terang Dir Kamtib.
Abdul Aris juga menyatakan pada dasarnya penindakan pemenjaraan, penahanan dan pemidanaan adalah upaya paksa terhadap seseorang yang bertentangan dengan Hak asasi manusia dan dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Tindakan tersebut sah di mata hukum dimana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan sebagai wujud pelaksanaan upaya paksa pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai arah dan batas pembinaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila.
Dilaksanakan secara terpadu antara Pembina yang dibina yang masyarakat agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi sehingga dapat diterima di lingkungan masyarakat.
Dir Kamtib, Abdul Aris bergarap dengan momentum ini memberikan kemanfaatan terutama di dalam pengembangan profesional penanganan keamanan dan ketertiban pertugas pemasyarakatan.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV