> >

Polisi Musnahkan 29 Kg Sabu, Lima Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita daerah | 24 Maret 2022, 16:47 WIB

PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberta 29 kilogram. Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki ketetapan hukum.

Pemusnahan barang bukti narkoba 29 kilogram sabu ini dihadiri kapolda sulawesi tengah bersama badan narkotika dan bea cukai. Selain telah memiliki ketetapan hukum barang bukti ini sebelumnya telah dilakukan pengujian sebelum dimusnahkan.

Barang bukti sabu 29 kilogram ini merupakan hasil penangkapan pada bulan desember 2021 dengan lima tersangka. Kelima pelaku menyelundupkan sabu dari malaysia dengan menggunakan kapal nelayan dan ditangha di kabupaten donggala. Selain itu polisi juga menyita senjata rakitan dari para tersangka. Kini kelima pelaku terancam pidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"kasus ini telah masuk penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan, dari lima tersangka salah satunya merupakan warga negara malaysia, ancaman hukuman bagi kelima tersangka maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup."ungkap Kombes Adhi Purboyo Dir Res Narkoba Polda Sulteng.

#pengedarnarkoba
#penangkapan
#bandarnarkoba

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU