Dua Polisi Dipecat karena Bolos 30 Hari, Kapolres Ingatkan Masa Sulit Saat Mendaftar
Hukum | 24 Maret 2022, 11:58 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua angota Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya diberhentikan setelah dinyatakan secara sah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) dengan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto saat memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua anggota polisi itu, Rabu (24/3/2022).
Keputusan PTDH dua polisi tersebut dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: KEP /08 / I / 2022 terhadap Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Kemudian keputusan Nomor: KEP /09/ I / 2022 terhadap Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Baca juga: Terungkap, Ini Detik-detik Sebelum AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati Tahanan Narkoba
Upacara pemberhentian dilakukan secara simbolis. Kedua anggota polisi itu tidak dihadirkan dan diganti dengan foto.
Kemudian Kombes Pol Budhi Hariyanto memberikan tanda silang terhadap dua foto tersebut sebagai bukti jika keduanya sudah bukan lagi anggota Polri.
Budhi dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk polri," katanya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV