> >

Pemerintah Cabut Kebijakan Harga Het Minyak Goreng

Berita daerah | 18 Maret 2022, 16:55 WIB

SUKABUMI,KOMPAS.TV- Sejak dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi oleh Pemerintah pada Rabu kemarin, harga minyak goreng kemasan premium di salah satu Supermarket di Kota Sukabumi, kini harganya menyesuaikan keekonomian. Minyak goreng kemasan premium harga tertinggi mencapai 23.900 rupiah perliter, padahal sebelumnya 14 ribu rupiah perliter subsidi. Sementara untuk kemasan dua liter mencapai 47.900 ribu rupiah.

Harga naik ini dimulai sejak hari Rabu 16 Maret 2022 kemarin. Supermarket  menerapkan harga baru, untuk semua jenis merek minyak kemasan premium sekitar 23.900 rupiah perliter. Salah satu konsumen Silvia, mengatakan, harga minyak goreng premium ini cukup memberatkan masyarakat karena harganya naik dua kali lipat dari sebelumnya. Mereka berharap harga minyak goreng kembali normal, dan bahan pokok lainnya.

Sementara Manager Supermarket cabang Sukabumi, menjelaskan, kenaikan ini sesuai edaran dari pusat dan Pemerintah pusat yang tidak kembali menjual harga minyak goreng kemasan premium dengan harga het yang telah di tentukan. Pihaknya juga berharap masyarakat tidak perlu berlebihan membeli minyak goreng saat ini, karena stok minyak goreng masih mencukupi.

Tingginya harga minyak goreng kemasan premium ini, membuat daya beli masyarakat menjadi menurun.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU