> >

HET Minyak Goreng Dicabut, Operasi Pasar Terganggu, Disperdagin : Distributor Menolak Jual Rp.13.500

Berita daerah | 18 Maret 2022, 06:07 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV- Harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan domestik dan curah kini dicabut pemerintah per tanggal 16 maret.

Konsekuensinya harga minyak goreng kemasan dilepas sesuai harga pasar dan justru mengganggu operasi pasar yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng Gratis, Penerima Vaksin Dapat Satu Liter Setelah Disuntik

Ini lantaran pihak distributor menahan minyak goreng yang sudah disalurkan ke Dinas Perdagangan untuk tidak menjual di harga sebelumnya yaitu sebesar Rp.13.500 per liter.

"Tidak mau lagi mereka harga 13.500, jadi menyesuaikan, mungkin terganggunya seminggu lah, menunggu harga normal berapa harga dari distributor," ucap Kabid Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Rakhman Noorahim.

Baca Juga: Upaya Stabilkan Harga, 3.204 Liter Minyak Goreng Dijual dalam Operasi Pasar di Banjarmasin

Atas dasar itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin hanya bisa menunggu harga normal yang ditetapkan distributor sesuai kualitas minyak goreng yang dipasarkan.

Meski demikian, harga minyak goreng curah ditetapkan pemeritah di angka tertinggi sebesar Rp.14.000 dibanding sebelumnya yang hanya berada di angka Rp.11.500 per liter.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU