> >

Hakim Vonis Ringan 5 Mantan Personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang Tersangkut Kasus Pencurian

Berita daerah | 16 Maret 2022, 15:27 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis ringan 5 mantan personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang tersangkut kasus pencurian.

Para terdakwa hanya dipidana penjara 8 bulan, bahkan 1 diantaranya divonis bebas.

Kelimanya didakwa melakukan pencurian uang Rp 650 juta saat melakukan penggeledahan bandar narkoba pada bulan Juni 2021.

Dalam tuntutan jaksa, para terdakwa dinyatakan melakukan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan atas narkoba yang dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho, tidak terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba.

Namun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4 KUHP yang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 3 sampai 10 tahun penjara.

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang mengadili terdakwa Rikardo Siahaan, juga memvonis ringan terdakwa dengan pidana penjara selam 8 bulan.

Bahkan terdakwa Toto Hartono yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian, divonis bebas. (*)

#narkoba #narkotika #bandarnarkoba #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU