Terancam Penjara 6 Tahun
Berita daerah | 16 Maret 2022, 14:36 WIBBANDUNG. KOMPAS. TV - Satlantas polres ciamis tetapkan dua pengendara moge A N dan AG sebagai tersangka, yang menabrak dua anak kembar di pangandaran. Kedua dianggap lalai dalam menegendarai kendaraannya dan terancam hukuman enam tahun penjara
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi yang berada di lokasi serta hasil gelar perkara penyidik satlantas polres ciamis, menetapkan an dan ag dua pengendara motor besar sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar di pangandaran.
Kedua tersangka dianggap lalai dalam menjalankan kendaraannya hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar hasan husen.
Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di mapolres ciamis keduanya di jerat dengan pasal 310 ayat 4 undang undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintasdengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV