Pelaku Pelecehan Seksual Berstatus Mahasiswa
Berita daerah | 16 Maret 2022, 09:56 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Dalam pertemuannya bersama sejumlah awak media di Polsek Denpasar Selatan. Polresta Denpasar mengungkap telah berhasil mengamankan I-K-W-S, 21 tahun, yang telah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, dengan memeras payudara dan pantat pengemudi motor perempuan. Total ada 10 korban pelecehan seksual di 17 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengejar korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian mendekati dari belakang, dan langsung melakukan tindakan pelecehan seksual. Pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mendapatkan kepuasan tersendiri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman ancaman pidana penjara 9 tahun, sesuai dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan, Dalam menjalani hukuman, pelaku juga akan mendapat pendampingan psikologis.
#kriminal #polsekdenpasarselatan #pelecehanseksual
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV